Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Bagi warga masyarakat, kalangan dunia usaha serta pemilih dengan keluarnya Keppres Nomor 7/2009 maka keraguan terhadap tanggal 9 April 2009 sebagai hari libur nasional terjawab sudah.
Karena diliburkan itulah saya mengajak teman-teman warga Indonesia di manapun berada untuk berfikir jernih dan menggunakan hati nurani untuk memilih "calon jagoan" yang akan dijagokan untuk memperjuangkan aspirasinya...
Selamat Menjalankan Kewajiban dan Mintalah Hak anda sebagai warga negara Indonesia...
0 komentar:
Posting Komentar