"Pengundian terpaksa dilakukan, karena pada tahap ini, KPU sulit melacak asal sebaran suara," kata Endang, seperti dikutip BBC. Hal itu sejalan dengan peraturan KPU No. 15 Tahun 2009, yang menyebutkan secara tegas penentuan berdasarkan undian. Namun keputusan KPU ini ternyata tidak disepakati oleh semua partai politik.
Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Arif Wibowo, menolak cara yang ditawarkan oleh KPU.
"Partai bekerja keras menggalang suara rakyat untuk mendukung calegnya, kalau karena proses penghitungan ada partai yang memperoleh suara sama dan kemudian itu diundi. Ini namanya tidak menghargai suara rakyat," kata Arif.
"KPU sebaiknya tidak membuat aturan yang lucu."
Pada pemilu 2004, pengundian juga dimungkinkan, tetapi tidak ditemukan jumlah perolehan suara yang persis sama diantara parpol peserta pemilu. Sementara penentuan calon legislatif yang mendapatkan suara yang sama dari satu parpol akan diserahkan kepada partai politik. Namun sebelum dikembalikan ke parpol, penentuan didasarkan pada sebaran suara di satu daerah pemilihan.