Menurut Anda, Siapa Presiden 2009-2014

KPU Akan Undi Parpol Yang Berhak Dapat Kursi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi nama parpol yang berhak mendapatkan kursi, legislatif jika 2 parpol memperoleh sisa suara sama. Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan pengundian akan dilakukan jika dalam penghitungan tahap kedua dan ketiga, ada 2 parpol memperoleh sisa suara yang persis sama dalam satu daerah pemilihan.

"Pengundian terpaksa dilakukan, karena pada tahap ini, KPU sulit melacak asal sebaran suara," kata Endang, seperti dikutip BBC. Hal itu sejalan dengan peraturan KPU No. 15 Tahun 2009, yang menyebutkan secara tegas penentuan berdasarkan undian. Namun keputusan KPU ini ternyata tidak disepakati oleh semua partai politik.

Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Arif Wibowo, menolak cara yang ditawarkan oleh KPU.

"Partai bekerja keras menggalang suara rakyat untuk mendukung calegnya, kalau karena proses penghitungan ada partai yang memperoleh suara sama dan kemudian itu diundi. Ini namanya tidak menghargai suara rakyat," kata Arif.

"KPU sebaiknya tidak membuat aturan yang lucu."

Pada pemilu 2004, pengundian juga dimungkinkan, tetapi tidak ditemukan jumlah perolehan suara yang persis sama diantara parpol peserta pemilu. Sementara penentuan calon legislatif yang mendapatkan suara yang sama dari satu parpol akan diserahkan kepada partai politik. Namun sebelum dikembalikan ke parpol, penentuan didasarkan pada sebaran suara di satu daerah pemilihan.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

waduh... wakil rakyat ternyata diundi ya... kayak judi dong... pantesan banyak yang korupsi...

 
Cebong`s Notez
---- Bincang-bincang Politik Indonesia. Green World Blogger Template---- © Template Design by Syam